“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 dan guna memotivasi warga untuk selalu mematuhi Disiplin Huk
Dandim 1208/Sambas tekankan kepada warga bahwa pemakaian masker hukumnya wajib di masa pandemi |
Upaya yang dilakan Dandim guna menekan sebaran dan pengendalian Covid-19, jalani Instruksi Presiden No 6/2020 dan Surat Edaran Bupati Sambas tentang perpanjangan berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Dandim menambahkan, pembagian masker ini sengaja untuk dibagikan kepada warga sebagai antisipasi dan perlindungan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang belakangan ini kian mengkhawatirkan.
“Dengan adanya kegiatan pembagian masker gratis sekaligus sosialisasi ini masyarakat akan sadar dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari terpaparnya wabah Covid-19, hukumnya wajib,” tegas Dandim.
H. Imam selaku RT 01 Dusun Jawa, Desa Jagur, Kecamatan Sambas menyebut, “saat ini masker sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghambat penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua RT sekali lagi saya apresiasi dan terima kasih khususnya kepada Komandan Kodim yang mau terjun langsung ke lapangan” (bp).