Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan 311 ekor burung ke alam (1/5). Jenis burung tersebut diantaranya Kledekan (C
Burung-burung liar bisa menghirup udara bebas lagi di hutan |
Berbagai jenis tersebut merupakan hasil pengembalian dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Sebelumnya, BBKP Surabaya berhasil mengamankan upaya pengiriman kargo/barang yang mencurigakan dari Balikpapan, melalui kapal yang bersandar di Pelabuhan Surabaya.
Plt. Kepala BKSDA Kaltim Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, khususnya BBKP Surabaya dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, dalam upaya memantau dan mencegah kegiatan perdagangan satwa ilegal. Diharapkan tindakan tegas ini membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan perdagangan ilegal jenis-jenis satwa liar dari dan ke Kaltim.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan perdagangan satwa liar. “Masyarakat dapat melapor kepada kami melalui nomor call center 082113338181,” ucap Nur. Proses pelepasliaran juga didampingi dokter hewan dari Pusat Suaka Orangutan (PSO) – ARSARI yang lokasinya berdekatan, untuk memastikan keseatan satwa. Jenis-jenis burung liar merupakan satwa yang rentan dengan kondisi stress, sehingga sesegera mungkin dilakukan tindakan penyelamatan dan perawatan.
“Dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi kesehatannya, akhirnya burung-burung yang masih tampak liar tersebut kami putuskan untuk segera dilepasliarkan ke hutan agar memiliki kemungkinan bertahan hidup yang lebih baik,” tambahnya.
Pemantauan lebih lanjut setelah pelepasliaran menunjukkan, sebagian besar burung-burung tersebut dapat segera terbang menghilang dalam kerimbunan hutan belantara. Semoga dapat segera beradaptasi dan memulihkan diri dengan berada langsung di hutan (ma).