Orangutan yang diberi nama “Jala” saat dilepas ke dalam hutan Tanagupa Kabupaten Kayong Utara/Kalbar ( WartaMerdeka ) – Taman Nasional Gun...
Orangutan yang diberi nama “Jala” saat dilepas ke dalam hutan Tanagupa |
Upaya penyelamatan dan translokasi tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan orangutan yang terjebak di kebun warga di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Orangutan yang diberi nama “Jala” tersebut, lalu dipindahkan ke kawasan hutan Tanagupa, tepatnya di wilayah Resort Batu Barat, Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dari hasil survei dan kajian kelayakan habitat, kawasan ini memiliki tingkat keamanan tinggi, jauh dari pemukiman dan memiliki tumbuhan pakan melimpah serta kerapatan individu orangutan masih rendah.
Kepala Balai Tanagupa M. Ari Wibawanto pada keterangan tertulisnya (7/5) menyampaikan,
kegiatan translokasi orangutan ke wilayahnya selama 2021 merupakan upaya kedua kalinya, dimana sebelumnya pada April 2021 telah dilakukan pula pemindahan seekor orangutan jantan liar dewasa ke lokasi serupa. "Kami akan tetap memonitor pergerakan orangutan tersebut selama berada di kawasan Gunung Palung dan memastikan dapat hidup aman, baik dan sehat,” ujar Ari.
Sementara itu Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia, menyebut upaya yang terbaik telah dilakukan oleh pemerintah guna menjamin keberlangsungan hidup orangutan. Pemerintah telah menetapkan beberapa areal di luar kawasan hutan sebagai kantong kantong baru bagi habitat orangutan, sehingga dapat menjaga keberlangsungan hidup dan keberadaan satwa endemik Indonesia (lw).