Aceh (WartaMerdeka) – Peringati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragam
![]() |
Orangutan Sumatera termasuk satwa dilindungi dan keberadaannya terancam kritis |
Orangutan sumatera dengan ID 338 berjenis kelamin jantan berusia sekitar 10 tahun dan berat badan kurang lebih 25 Kg, adalah satwa hasil serahan masyarakat pada 2016. Sedangkan ID 411, berjenis kelamin betina, usia berkisar 13 tahun berat badan kurang lebih 41 Kg, merupakan hasil evakuasi pada Februari 2021. Keduanya berasal dari Provinsi Aceh dan telah direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Sumatera Utara.
Kegiatan pelepasliaran dua individu Orangutan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19 dan telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan.
Kepala Balai KSDA Aceh Agus Arianto, menyampaikan, Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho telah beroperasi sejak 28 Maret 2011 dengan lokasi pelepasliaran berada di Cagar Alam Jantho di lahan sebesar 15.576 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.580/MENLHK/SETJEN/ SET.1/12/2018.
“Sampai saat ini telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 132 individu Orangutan sumatera dan tiga individu yang dilahirkan di Kawasan Cagar Alam Jantho. Kelahiran tiga individu tersebut menunjukkan kawasan ini cocok bagi Orangutan sumatera. Oleh karenanya, diharapkan dua individu Orangutan sumatera yang dilepaskan dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya,” ujar Agus.
Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/