Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsu
![]() |
Truk dan barang bukti di dalamnya yang ditahan petugas Gakkum KLHK |
Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, khususnya di Dongi-Dongi, dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 Ha. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI. “Mengingat banyak sekali kegiatan tambang illegal pada kawasan ini, Kami tidak akan berhenti sampai di sopir truk saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” jelas Dodi.
Dodi menyebut, keberhasilan kasus ini berkat kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kasus ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, sopir truk sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus (dh).