Upaya pemenuhan kebutuhan obat untuk penderita Covid-19 akan terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas se
![]() |
Pengadaan obat untuk pasien Covid-19 terus dipantau Pemerintah agar harga terjangkau |
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Panjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. “Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Luhut (8/7).
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya. Seperti gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Untuk mencegah lonjakan harga, khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET), sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 dalam masa pandemi Covid-19. Ini merupakan harga jual tertinggi di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat sebelas obat ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial
Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi menindak tegas kepada pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan. Menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah meminta komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19, baik diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap wilayah Indonesia (dh).
Foto: abri