Perketat Pergerakan Warga Bekerja, Pemerintah Beri Aturan Baru

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Menko Maritim dan Investasi (M

Pekerja di sektor esensial dan kritikal diberi pelonggaran dengan tetap mengacu aturan
Jakarta (WartaMerdeka) – "Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut B. Panjaitan, dalam pertemuan virtual bahas perkembangan PPKM Darurat (7/7), salah satunya tentang pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut. Di bidang keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun dan lembaga pembiayaan. Pasar Modal dan perhotelan non penanganan karantina tetap jalan. Bidang Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Lalu bidang industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Semua bidang itu, lanjut Luhut, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk industry ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, penyesuaiannya adalah di bidang Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, Energi, Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk bidang kesehatan dan keamanan bisa beroperasi maksimal 100% tanpa ada pengecualian. Sedangkan lainnya dapat beroperasi maksimal 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darura ttelah memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.
Pelaksanaan PPKM Darurat terus dipantau secara terpadu
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," seru Agus. Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Luhut (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Perketat Pergerakan Warga Bekerja, Pemerintah Beri Aturan Baru
Perketat Pergerakan Warga Bekerja, Pemerintah Beri Aturan Baru
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Menko Maritim dan Investasi (M
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP4DOEElud4NeRLt50GLPO0hexwSNupv3lWjphm_iFlfF_HROfmvW8t15TiBUfKwe9YGXoh2wr3MdI2XWwNYfqtARB5HY6cAAA_hEZZYqEg-WmtDh2mR8ywceE5fkJ-zH9x6IAhhoIfjs/w400-h266/ekspor2.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP4DOEElud4NeRLt50GLPO0hexwSNupv3lWjphm_iFlfF_HROfmvW8t15TiBUfKwe9YGXoh2wr3MdI2XWwNYfqtARB5HY6cAAA_hEZZYqEg-WmtDh2mR8ywceE5fkJ-zH9x6IAhhoIfjs/s72-w400-c-h266/ekspor2.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/07/perketat-pergerakan-warga-bekerja.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/07/perketat-pergerakan-warga-bekerja.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy