"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Menko Maritim dan Investasi (M
Pekerja di sektor esensial dan kritikal diberi pelonggaran dengan tetap mengacu aturan |
Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut. Di bidang keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun dan lembaga pembiayaan. Pasar Modal dan perhotelan non penanganan karantina tetap jalan. Bidang Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Lalu bidang industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Semua bidang itu, lanjut Luhut, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk industry ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, penyesuaiannya adalah di bidang Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, Energi, Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk bidang kesehatan dan keamanan bisa beroperasi maksimal 100% tanpa ada pengecualian. Sedangkan lainnya dapat beroperasi maksimal 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.
Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darura ttelah memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.
Pelaksanaan PPKM Darurat terus dipantau secara terpadu |
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.
"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," seru Agus. Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Luhut (ma).