Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sigap merespon kondisi permasalahan sampah di Indonesia. Selain jumlahnya terus meningkat seiring la
![]() |
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar |
Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya. Sementara itu kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas.
Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar di Jakarta (23/6). Novrizal mengatakan, peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), amanat dari Peraturan Presiden No. 97/2017.
Kebijakan ini memberikan arah menuju keseimbangan pengelolaan sampah sesuai dengan jumlah timbulan sampah pada 2025, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 58 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Novrizal menyoroti peran dan tanggung jawab produsen mengurangi sampah, seperti diwajibkan dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kini, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Di 2020, KLHK telah sosialisasi dan diseminasi peraturan Menteri dimaksud kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas. KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh Produsen agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
Permen LHK menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Berikut adalah daftar produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat waktu ditetapkan. Di bidang manufaktur, antara lain: PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT. Johnson Home Hygiene Products, PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L'Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia.
Untuk produsen di bidang ritel diantaranya adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo (lw).