Cilacap/Jateng (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA Jateng) bersam
![]() |
Tukik termasuk satwa yang dilindungi negara |
Tukik tersebut hasil relokasi sarang serta penyelamatan telur diserahkan masyarakat kepada Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja, Cilacap, sebagai binaan BKSDA Jateng. Kegiatan ini hasil Perjanjian Kerjasama BKSDA Jateng-PT. Pertamina (Persero) TBBM Maos Nomor PKS.04/K.21/TU/REN/02/2020 tanggal 12 Februari 2020, tentang Penguatan Fungsi dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Penyelamatan Satwa Liar Dilindungi (Penyu, Trenggiling dan Bubut Jawa), mendukung Pengelolaan Kawasan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Penyangga di TWA Gunung Selok, Cilacap.
Kepala BKSDA Jateng Darmanto menyampaikan, Penyu Lekang merupakan salah satu dari satwa dilindungi di Indonesia sehingga pelepasliaran ke habitatnya diharapkan bisa melestarikan populasi penyu di alam.
“Sebagai satwa perairan bermigrasi, mereka akan kembali ke darat untuk bertelur. Untuk itu kita perlu menjaga habitat-habitat tempat bertelur yang disukai penyu. Tidak membuang sampah ke laut, jangan memakan telur penyu, merupakan upaya yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestariannya,” jelas Darmanto.
![]() |
BKSDA Jateng dan Pertamina TBBM Cilacap telah menjalin kerjasama untuk pelestarian Tukik |
“Ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk implementasi kerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah. Kami akan terus membantu pemerintah melestarikan satwa Indonesia di habitat alaminy,” terang Al Fakhri (lw).