Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
KLHK terus tingkatkan kinerjanya di tengah tantangan pandemi yang cukup berat |
Dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal empat pendapat atau Opini hasil Pemeriksaan, meliputi: Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion); Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion); Opini Tidak Wajar (adversed opinion); dan (4) Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Menteri LHK Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK-RI atas Laporan Keuangan KLHK 2020, di gedung Manggala Wanabakti (13/8/). KLHK telah menyusun dan menyampaikan LK tahun 2020 kepada Kementerian Keuangan dan BPK-RI sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang cukup berat, baik dari sisi kondisi umum tanah air seiring Pandemi COVID-19 yang belum membaik maupun dari sisi substansi permasalahan yang ditemukan," ucap Siti.
Namun menurut Menteri Siti, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK-RI dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik. "Sedari awal BPK-RI dan KLHK bertekad untuk berkomitmen dan bersinergi agar mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang independen dan sehat, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal serta pada ujungnya melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan," jelasnya.
Anggota IV BPK-RI, Isma Yatun menyampaikan selamat atas diraihnya opini WTP atas LK KLHK Tahun 2020. Isma Yatun juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK-RI atas permasalahan yang ditemukan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemberian laporan WTP ini memacu kerja keras seluruh komponen KLHK dalam berkarya |
Salah satu rekomendasi BPK-RI yaitu terkait permasalahan pendapatan. Rekomendasinya yaitu: (1) Perbaikan Sistem Informasi Teknologi yang terintegrasi diantara satker-satker di Kementerian LHK,Kementerian/Lembaga lainnya serta perusahaan pemegang Ijin; (2) Optimalisasi penagihan Piutang PNBP; dan (3) Dengan terintegrasi seluruh sistem diharapkan data produksi, perhitungan PNBP, dan penagihan piutang PNBP Kehutanan dapat diketahui secara On-Line Real-Time (OLRT).
"Atas hal tersebut KLHK menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi pada tim pemeriksa yang telah berhasil menyusun serangkaian rekomendasi yang demikian komprehensif,"
ungkap Siti (lw).