Palembang/Sumsel (WartaMerdeka) – Guna mendukung Kota Palembang dalam negosiasi Proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Deputi Bidang Ko
![]() |
Kemenko Marves bantu Pemkot Palembang atasi sampah |
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo membahas beberapa hal utama, yakni terkait Jaminan Pelaksana, tempat proses arbitrase, pembayaran BLPS, dan kesepakatan minimal volume sampah yang mampu disuplai Pemerintah Kota Palembang.
Dari data Pemkot Palembang, timbulan sampah kota mencapai 1.000 ton per hari. Sehubungan dengan hal ini Pemkot mempertanyakan denda terkait batas minimum sampah yang dapat disediakan per hari. “Untuk itu, saya sarankan agar Pemerintah Kota Palembang menghitung kembali realisasi volume suplai sampah yang sesuai dengan syarat sampah yang dapat diolah oleh PT Indo Green Power,” usul Basilio.
![]() |
Pengolah Sampah Energi Listrik mulai banyak dilakukan di beberapa kota |
Menanggapi hal tersebut, Basilio menekankan, proyek ini seluruh resiko investasi menjadi tanggungan pihak investor dan menyarankan agar detail besaran jaminan pelaksanaan dibicarakan dan diputuskan pada rapat selanjutnya. Selain itu, Pemkot menyatakan pihaknya menginginkan arbitrase yang berada di Indonesia. Pihak PT Indo Green Power menyetujui arbitrase akan dilakukan di Jakarta.
Pemkot Palembang juga menyebutkan, pembayaran BLPS akan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Hal itu didasarkan pada Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI. Namun, saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kerja Sama, nilai BLPS telah ditetapkan dengan Rupiah berdasarkan asumsi kurs USD tahun berjalan yang ditetapkan APBN.
PT Indo Green Power juga mengemukakan kekhawatiran mengenai perhitungan mereka yang menggunakan acuan mata uang USD. “Untuk itu, saya sarankan Pemerintah Kota Palembang perlu meminta pendapat hukum dari Bank Indonesia. Selain itu, kepada pihak PT Indo Green Power agar membuat simulasi perhitungan dengan asumsi eskalasi 3,5 persen per tahun dan dibandingkan dengan risiko fluktuasi harga USD,” saran Agunan P. Samosir selaku Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal.
Pemkot Palembang juga disarankan dapat mencontoh proses pelaksanaan proyek PSEL Surabaya yang saat ini sudah resmi beroperasi (lw).