Dalam jumpa pers virtual oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan, dinyatakan penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 6-13
Penurunan status level PPKM jangan dianggap remeh saat penerapan prokes |
Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kab saja. Hal ini merupakan buah dari kerjasama semua pihak yang telah bersama-sama berhasil menjaga kondusifitas pemberlakuan PPKM.
Situasi Covid19 yang membaik begitu cepat di Jawa Bali, menyebabkan penurunan level PPKM lebih cepat dibandingkan perkiraan kita. Di sisi lain, kecepatan vaksinasi dan implementasi peduli lindungi serta protokol kesehatan (prokes) masih tertinggal. Penurunan level PPKM di berbagai kota menyebabkan banyak euphoria dari masyarakat yang tak disertai implementasi prokes dan penggunaan peduli lindungi. Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari Covid19.
Selain itu dapat disampaikan juga bahwa perlu kewaspadaan kita semua sekali lagi, karena terdapat peningkatan kasus konfirmasi atau angka kematian dibeberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Semarang.
Pemerintah sekali lagi menjawab pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa Bali akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama dikemudian hari.
Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitias yang cukup masif utamanya terjadi dibeberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan.
Tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan. Untuk itu Pemerintah Pusat terus mendorong agar Pemerintah Daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini.
Seing dengan situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi prokes dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop.
Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Serta penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3. Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.
Pengetatan Syarat Perjalanan Internasional dari Luar Negeri yakni wajib Full Vaksinasi, PCR 3x, melakukan Karantina selama 8 Hari, dan Pembatasan Pintu Masuk Untuk Kemudahan Pengawasan
Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid19. Kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid19 adalah cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia. Lalu penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal.
Serta, kepatuhan prokes yang tinggi: meliputi 3M dan implementasi skrining Peduli Lindungi. Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini.
Terkait program vaksinasi, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini tersedia di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum disuntikkan. Hal ini tentu saja sangat disayangkan mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi.
Oleh karena itu, sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama covid19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1 di Jawa Bali sebagai berikut. Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40%, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
![]() |
Program vaksinasi harus terus dikebut untuk menuju kekebalan masyarakat |
Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1. Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target pada poin diatas. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3.
Pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan diatas sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan Rumah Sakit atau kematian terutama untuk para lansia. Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi sebagaimana disebutkan diatas, adalah salah satu kunci utama dalam fase Hidup Bersama Covid19.
Foto: abri