Transjakarta beri sanksi tegas pemecatan kepada Pramudi terkait insiden Bus PPD dengan nomor lambung 418 menabrak pembatas jalur (MCB) di jalan Gandar
cukup mas artikel malam |
Atas insiden itu, bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, "kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut".
Setelah kejadian itu, Transjakarta berkoordinasi memindahkan bus PPD148 dari jalur guna mengurai kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut. Insiden itu murni kecelakaan tunggal.
"Tidak ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari poll menuju halte awal keberangkatan. Belum melakukan pelayanan," jelas Prasetia.
Lebih lanjut, sesuai keterangan dari operator, Pramudi yang menabrak MCB sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tak terulang kembali dikemudian hari (lw).