dengan secara resmi ditetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota DKI Jakarta menjadi Level 2, jam operasional Transjakarta
Penyesuaian waktu operasional diberlakukan Transjakarta mulai jam 05.00 hingga 22.30 WIB |
Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku Senin (06/12) memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta, kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Coronavirus Disease.
Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu terkait musibah kecelakaan, tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat karena tetap beroperasi normal (lw).
Foto: abri