Niat baik Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) untuk menyediakan apartemen yang terjangkau bagi awak pesawat maupun keluarga besar Garuda I
Pengurus Koapgi bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang |
Koapgi meminta pihak pengembang mengembalikan semua uang yang telah disetor oleh anggota koperasinya. Sangat besar, Rp. 24 miliar. Koapgi menggugat SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Sidang digelar Rabu lalu (16/2). Perkara gugatan itu nantinya akan diputus pada 9 Maret 2022
Dalam kesepakatan awalnya, menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, bermula ketika pada November 2017, SJU mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower, berlokasi di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia," ujar Odie (18/2). SJU mengaku memiliki dana cukup membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan.
Singkat cerita, SJU melalui kerjasama dengan Koapgi, berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower meski belum ada pembangunan unit. Si peminat, mesti setor uang muka (DP) guna mendapatkan unit apartemen dengan harga murah. Nyatanya, dengan berjalan waktu, bangunan apartemen tak kunjung berdiri.
Dan, tiba-tiba PT SJU menyatakan kepada para pemesan jika belum mendapat dana dari Bank. Jadi, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) masih nihil sehingga apartemen pun belum bisa dibangun. Para pemesan pun minta uangnya kembali. Nah, disini SJU mohon keringanan kepada Koapgi untuk diberi pinjaman, agar 84 unit apartemen yang sudah dipesan anggota Koapgi tidak hangus.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” papar Odie. Namun, nyatanya, setelah dana dipinjami, SJU tak juga membangun Apartemen Sky High Tower. Ternyata, lahan yang mau dipakai juga belum dibayar SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488, karena Apartemen Sky High Tower ternyata proyek bodong,” ungkap Odie (ma).