Dengan ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakart
Transjakarta teteap beroperasi sesuai aturan di PPKM Level 3 |
Penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun Transjakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. “Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujar Plt.Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris di Jakarta.
Pada masa pembatasan tambah Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 wib dan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 wib. “Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” jelasnya.
Sebagai tambahan, bagi masyarakat ingin menggunakan layanan Transjakarta, diwajibkan mengukur suhu tubuh sebelum masuk area gate galte, menunjukan bukti telah vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik sudah dicetak/softcopy kepada petugas. Tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta (dh).