Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melibatkan Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dalam
Keterlibatan Pushidrosal sangat penting untuk mengukur batas pulau |
Rapat yang dipimpin oleh Dra. Astuti Saleh, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri membahas Penegasan Status Pulau sebagai dasar untuk pengukuran garis pantai dalam penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut provinsi.
Mewakili Komandan Pushidrosal adalah Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danpushidrosal Kolonel Laut (P) Sunardi dan Kepala Dinas Geografi Maritim (Kadisgeomar) Kolonel Laut (KH) Muddan Zayadi. Selain Pushidrosal, hadir pula perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Direkrorat Topografi TNI AD.
Sebagai Tim Teknis dalam penentuan batas daerah khususnya Batas Laut di suatu daerah, peran Pushidrosal untuk pengukuran garis pantai sangat penting. Hal ini didasarkan peran Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional yang secara resmi (official) menerbitkan peta laut Indonesia bestandar internasional dan dipakai sebagai rujukan bagi Kementerian/Lembaga dalam berkegiatan di laut.
Pushidrosal menyampaikan bahwa Penetapan dan penegasan batas daerah meliputi dari beberapa aspek antara lain Aspek Yuridis, Aspek Teknis dan Pemetaan Kawasan Perbatasan di atas Peta ataupun di atas Basis Data Digital. Selain itu untuk memperjelas status pulau perlu pembahasan lebih lanjut, maka perlu dilaksanakan exercise kembali terkait pengukuran batas wilayah sesuai dengan kaidah pengukuran yang berlaku.
Sesuai Perpres Nomor 23/2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 tahun 2016, tentang Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.000, pembahasan Penegasan Status Pulau bisa dipergunakan untuk penguatan pada Peta Laut Indonesia terbitan Pushidrosal (dh).