PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan perihal keamanan dan kenyamanan pelanggan seiring penerapan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pa
Angelina Betris, Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta menuturkan, penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya Transjakarta beroperasi dengan kapasitas 70 persen dari normal. “Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2,” jelas Betris beberapa waktu lalu.
Menurut Betris, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat baik di halte maupun dalam bus, seperti seluruh pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte. “Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” terang Betris.
Pemberlakuan aturan di masa PPKM mengacu pada aturan Pemprov DKI Jakarta |