Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan waktu layanan operasional menjadi pukul 05.00 – 22.00 WIB, dari sebelumnya 05.00 – 21.30 WI
Pandemi mulai melandai, jam layanan Transjakarta ikut menyesuaikan |
Penyesuaian tersebut efektif mulai Senin (11/4). Angelina Betris, Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 198/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” ujar Betris di Jakarta (8/4). Menurut Betris, atas keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibukota khususnya dalam sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal.
Kendati begitu, Transjakarta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terjaga dengan, baik di halte maupun di dalam bus. Adapun pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukan bukti telah vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas.
Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhu tubuh sebelum memasuki area halte. “Kami menghimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamaman kita bersama,” ungkap Betris (lw).