Pemerintah serius terhadap upaya penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal. Komitmen ini ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta
![]() |
Jumpa pers KLHK bersama pihak terkait soal sampah ilegal |
Setelah menetapkan ES (47th) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, lalu penyidik Gakkum LHK pada 30 Maret 2022, telah menetapkan A (52 th) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyidik telah menahan ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana/kejahatan olah sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan 508.776 meter kubik. Sampah dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektar.
“Di samping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang. Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th) sebagai tersangka,” tambah Rasio saat jumpa pers di Jakarta (1/4).
Rasio menyebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.
![]() |
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakkan Hukum LHK/KLHK |