Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesudibjo meng
Presiden Jokowi beri arahan soal keunggulan produk lokal |
Presiden Jokowi mendorong agar pemerintah-pemerintah daerah seluruh Indonesia meningkatkan jumlah produk unggulan daerah masing-masing untuk bisa masuk ke dalam E-Katalog produk lokal yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam Pengarahannya di Jakarta Convention Center, Selasa (24/5), Presiden mengatakan baru 46 dari 514 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki E-Katalog lokal. Sehingga jumlah ini terus ditingkatkan guna capai target satu juta produk lokal dalam E-Katalog bisa tercapai. Terlebih syarat pengajuan E-katalog tersebut sudah disederhanakan oleh LKPP.
"Dulu ada delapan langkah, sekarang cuma dua langkah, gampang sekali. Sehingga saya minta kepala daerah dan sekda ini segera dilakukan, produk-produk lokal dan unggulan daerah segera masuk ke E-Katalog lokal," kata Presiden.
Presiden juga meminta para pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk mendorong asosiasi-asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk meningkatkan kualitas produk lokal. Mulai dari segi desain kemasan hingga peningkatan branding produk lokal.
"Sehingga semakin banyak produk-produk lokal, produk-produk unggulan semuanya masuk E-Katalog. Dan itu akan men-trigger ekonomi daerah, dan saya pastikan itu akan membuka lapangan kerja yang banyak di daerah tanpa kita sadari," seru Presiden. Produk yang akan masuk E-katalog tidak harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikat SNI itu hanya diberlakukan bagi produk-produk penjamin keselamatan.
"Sekali lagi, kita harus memiliki perasaan dan kepekaan yang sama terhadap situasi pascapandemi yang tidak mudah ini dan ini akan semakin ringan jika kita gotong bersama. Kita angkat bersama-sama dan kita harapkan ini bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia," pesannya.
Dalam kesempatan serupa, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah harus menggunakan produk dalam negeri. "Jadi sebenarnya PP sudah ada, tinggal ini kami eksekusi di masa mendatang," kata Luhut.
Berbagai produk daerah siap masuk pasar global |