Prinsip hak asasi manusia atau HAM menyatakan, pernikahan itu adalah hak individu, yang tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat ras atau agama. Ini diut
Fenomena nikah beda agama sudah menjadi hal umum |
Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pemandu diskusi adalah Elza Peldi Taher dan Anick HT. Zainun sangat kompeten membahas isu pernikahan beda agama.
Denny memberi contoh, sebelum 1967, pernikahan antar ras dilarang, bahkan dihukum di Amerika Serikat (AS). Ada pasangan kulit hitam dan kulit putih yang masuk penjara, hanya karena menikah. Padahal AS dikenal sebagai negara demokrasi. Sekarang ini ada begitu banyak ras. Di dunia juga ada lebih dari 4.200 agama.
“Apa jadinya jika cinta tak boleh melampaui sekat-sekat agama?” tanya Denny. PBB telah mendukung, agar pernikahan tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat ras, etnis, dan agama. ”Pernikahan beda agama di Amerika Serikat semakin meningkat dilakukan, dan pada 2010 sudah mencapai 39 persen,” lanjut Denny.
Denny JA |
Foto: istimewa