WartaMerdeka, Warta Merdeka - Kualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh parlemen Indonesia dalam 10 tahun pertama sejak reformasi sangat rendah.
![]() |
Produk hukum yang dihasilkan DPR kualitasnya dipertanyakan |
Sidratahta Mukhtar bicara dalam Webinar di Jakarta (15/12). Webinar itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai Denny JA. Dalam diskusi Satupena yang dipandu oleh Swary Utami Dewi dan Anick HT itu, Sidratahta mengutip pendapat pakar politik dan hukum dari AS, Donald Horowitz, murid dari pakar politik terkemuka Samuel Huntington.
Dituturkan oleh Sidratahta, ada penilaian dari para ahli demokrasi di luar negeri, yang meneliti secara mendalam tentang Indonesia. Salah satunya dari Horowitz. Horowitz secara khusus meneliti produk legislasi Indonesia dalam 10 tahun pertama sejak reformasi dan menyimpulkan bahwa Horowitz memandang, kualitas produk legislasi itu sangat rendah.
“Parlemen tidak dimanfaatkan dengan baik untuk membuat undang-undang yang sesuai harapan. Ini mungkin tercermin dari RUU KUHP yang baru-baru ini disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Sidratatha mencoba melihat dalam perspektif ilmu politik. Ia mengasumsikan bahwa dalam dua dekade terakhir terjadi perubahan sistemik dari reformasi politik. Yakni, dari pendekatan kelembagaan sampai pada pendekatan institusionalisasi baru, bahkan pendekatan behaviorialism.
Ada beberapa aspek penting. Produk hukum didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang sudah mengalami berbagai amandemen itu. “Yang paling sentral di situ adalah pembahasan tentang mekanisme pembatasan kekuasaan negara,” ujar Sidratahta.
“Sistem politik kita sebelumnya dikategorikan sebagai sistem yang tidak demokratis, sistem rezim birokratik otoritarian. Ini karena sistem itu tidak memberi ruang bagi kekuasaan di luar presiden untuk berperan. Lalu kita bikin perubahan dari sistem pembagian kekuasaan menjadi sistem pemisahan kekuasaan,” tambahnya.
![]() |
Dr. Sidratahta Mukhtar |
Kedua, adalah perubahan yang melihat bagaimana perilaku dari kekuasaan. Khususnya ini adalah lembaga legislatif yang sejak amandemen UUD 45 (1999-2002) mengalami perubahan yang sangat fundamental. Ia tidak lagi menjadi parlemen yang lips service atau hanya mendukung eksekutif. Tetapi memiliki posisi konstitusional yang lebih kuat dalam tiga hal: pengawasan, pembuatan undang-undang, dan penyusunan anggaran negara (ma).
Foto: Istimewa