Menko Luhut bersama Juru Bicaranya Jodi Mahardi saat lakukan virtual jumpa pers Jakarta ( WartaMerdeka ) - Melalui jumpa pers live stre...
![]() |
Menko Luhut bersama Juru Bicaranya Jodi Mahardi saat lakukan virtual jumpa pers |
Jakarta (WartaMerdeka) - Melalui jumpa pers live streaming kemarin (18/3), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meluruskan kesimpangsiuran informasi perihal 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang saat ini tengah dikarantina di Kendari, Sulawesi Tengah.
"Ada informasi yang harus diluruskan mengenai hal ini. Mereka masuk Indonesia secara legal, dan sudah sesuai dengan aturan hukum pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Luhut. Disamping itu, pemerintah juga terus memantau kondisi kesehatan ke 49 TKA tersebut. Terlebih juga telah mengantongi sertifikat kesehatan sebagai prasyarat untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan, yang paling penting, kami juga tidak ingin membawa penyakit ke Indonesia,” jelasnya.
Dikemukakaan kembali oleh Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, ke 49 TKA dimaksud memang masuk dengan tujuan uji coba kerja menggunakan visa 211a, diperuntukkan untuk hal tersebut dan sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMen Hukum dan HAM) No. 51 Tahun 2016.
"Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok, dan mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan PerMen Hukum dan HAM No 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211a, nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa diconvert ke visa 211b," ungkapnya di kantor Kemenko Marves (19/3).
Sebagai informasi, kehadiran 49 TKA di Kendari itu sebelumnya sempat menuai polemik, oleh sebab perbedaan informasi yang diterima oleh aparat keamanan setempat. Namun demikian, hal tersebut akhirnya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan membenarkan bahwasanya kehadiran ke 49 TKA tersebut adalah legal.
Di lain sisi, terkait virus itu sendiri, Jodi menambahkan, berdasarkan rekapitulasi sementara donasi dari Yayasan dan Perusahaan Tiongkok, tercatat pada 18 Maret 2020 adanya bantuan berupa masker dari IWIP (Indonesia Morowali Industrial Park), dengan gelombang pertama yaitu 100.000 Disposable Masks (masker sekali pakai) dibagikan 30.000 Disposable Mask ke UNAIR Surabaya, 30.000 Disposable Mask ke UI Depok, 20.000 untuk Unpad Bandung dan 20.000 melalui Kemenko Marves RI. Sedangkan pemberian bantuan gelombang kedua sampai saat ini masih dalam proses pengadaan (ma).