Pelaku Ilegal Logging Tetap Disidang Melalui Video Conference

Di tengah pandemi covid 19, penegakkan hukum tetap dijalankan bagi pelaku ilegal logging dengan sidang video conference Kutai Barat (WartaMerdeka) - Sidang kasus ilegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging. “Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," ujar Subhan. Subhan menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1). "Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.

Di tengah pandemi covid 19, penegakkan hukum tetap dijalankan bagi pelaku ilegal logging dengan sidang video conference
Kutai Barat (WartaMerdeka) - Sidang kasus ilegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging. “Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," ujar Subhan.

Subhan menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1). "Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. “Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ungkapnya. Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19 (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pelaku Ilegal Logging Tetap Disidang Melalui Video Conference
Pelaku Ilegal Logging Tetap Disidang Melalui Video Conference
Di tengah pandemi covid 19, penegakkan hukum tetap dijalankan bagi pelaku ilegal logging dengan sidang video conference Kutai Barat (WartaMerdeka) - Sidang kasus ilegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging. “Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," ujar Subhan. Subhan menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1). "Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL87C-ly11AUamead51sP-RAMGR5g-EdyDiDkIYLdZ9AGc-2PNGlZ4WMriJJgkt3EzESuC6769WSZE6deh4OmtL-iW7fukHVpa8QdA3Knejf-ASeFUmYdcRqaUC1KepMB54tyOM9nxfBg/s640/Di+tengah+pandemi+covid+19%252C+penegakkan+hukum+tetap+dijalankan+bagi+pelaku+ilegal+logging+dengan+sidang+video+conference.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL87C-ly11AUamead51sP-RAMGR5g-EdyDiDkIYLdZ9AGc-2PNGlZ4WMriJJgkt3EzESuC6769WSZE6deh4OmtL-iW7fukHVpa8QdA3Knejf-ASeFUmYdcRqaUC1KepMB54tyOM9nxfBg/s72-c/Di+tengah+pandemi+covid+19%252C+penegakkan+hukum+tetap+dijalankan+bagi+pelaku+ilegal+logging+dengan+sidang+video+conference.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/03/pelaku-ilegal-logging-tetap-disidang.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/03/pelaku-ilegal-logging-tetap-disidang.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy