Di tengah pandemi covid 19, penegakkan hukum tetap dijalankan bagi pelaku ilegal logging dengan sidang video conference Kutai Barat (WartaMerdeka) - Sidang kasus ilegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging. “Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," ujar Subhan. Subhan menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1). "Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.
Di tengah pandemi covid 19, penegakkan hukum tetap dijalankan bagi pelaku ilegal logging dengan sidang video conference |