Ketapang/Kalbar (WartaMerdeka) -Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus ilegal logging di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyatakan, berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya seret tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan. Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan tetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kapal klotok dan kayu ilegal yang ditangkap TNI AL di Ketapang dan diserahkan ke Gakkum KLHK |