Pelaku Ilegal Logging Di Ketapang Segera Di Meja Hijaukan

Ketapang/Kalbar (WartaMerdeka) -Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus ilegal logging di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyatakan, berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya seret tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan. Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan tetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kapal klotok dan kayu ilegal yang ditangkap TNI AL di Ketapang dan diserahkan ke Gakkum KLHK
Ketapang/Kalbar (WartaMerdeka) -Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus ilegal logging di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyatakan, berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya seret tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan.

Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan tetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI AL Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Tim Patroli TNI AL menahan HG menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT. Tim mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Subhan.

Tim Patroli kemudian menyerahkan HG kepada Penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Penyidikan dimulai 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020. Total lama penyidikan hingga selesai selama 36 hari.

Pada 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 500 juta karena kasus serupa di Ketapang. Karena HG pernah melakukan kasus sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriono menegaskan HG, harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.

"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini," ungkap Sustyo (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pelaku Ilegal Logging Di Ketapang Segera Di Meja Hijaukan
Pelaku Ilegal Logging Di Ketapang Segera Di Meja Hijaukan
Ketapang/Kalbar (WartaMerdeka) -Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus ilegal logging di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyatakan, berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya seret tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan. Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan tetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgM0jL0-rMPcGYoyFDY32iqpTO5Y6yWVauI81d2T2j7wPXG5YbY6SOUKhhmO76pbz_CMSpmcdnXXo_RihssIMAdh1aMz9wp01mHfQj9_K8RbM_1CzLYtz7IGgh9eKIXTGCMpiFChR1sUo/s640/Kapal+klotok+dan+kayu+ilegal+yang+ditangkap+TNI+AL+di+Ketapang+dan+diserahkan+ke+Gakkum+KLHK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgM0jL0-rMPcGYoyFDY32iqpTO5Y6yWVauI81d2T2j7wPXG5YbY6SOUKhhmO76pbz_CMSpmcdnXXo_RihssIMAdh1aMz9wp01mHfQj9_K8RbM_1CzLYtz7IGgh9eKIXTGCMpiFChR1sUo/s72-c/Kapal+klotok+dan+kayu+ilegal+yang+ditangkap+TNI+AL+di+Ketapang+dan+diserahkan+ke+Gakkum+KLHK.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/pelaku-ilegal-logging-di-ketapang.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/pelaku-ilegal-logging-di-ketapang.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy