Kasus tambang timah ilegal di Bangka diserahkan via online untuk disidangkan Bangka ( WartaMerdeka ) – Berkas Penyidikan Tim Penegakka...
Kasus tambang timah ilegal di Bangka diserahkan via online untuk disidangkan |
Di tengah kondisi pandemi Covid19, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online, dihadiri Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka. Sedangkan tersangka H alias AN berada di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta (21/4).
Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI, dilaksanakan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 unit alat berat (excavator/PC) dan HS.
HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. HS dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider selama 1nbulan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat diambil negara.
Hasil pengembangan Penyidik, didapati H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan tambang timah tanpa izin dilakukan Terpidana HS. Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan ilegal di kawasan hutan produksi. Pada 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK menangkap H alias AN di Pangkal Pinang dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.
Menurut Yazid, H alias AN dijerat Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah (ma).