Siap Disidang, Cukong Tambang Timah Ilegal Di Sungai Liat Bangka

Kasus tambang timah ilegal di Bangka diserahkan via online untuk disidangkan Bangka ( WartaMerdeka ) – Berkas Penyidikan Tim Penegakka...

Kasus tambang timah ilegal di Bangka diserahkan via online untuk disidangkan
Bangka (WartaMerdeka) – Berkas Penyidikan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/GakkumKLHK kepada cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan segera disidangkan. Cukong asal Sungai Liat, Kabupaten Bangkq, Provinsi Bangka Belitung, kini telah diserahkan Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid19, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online, dihadiri Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka. Sedangkan tersangka H alias AN berada di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta (21/4).

Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI, dilaksanakan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 unit alat berat (excavator/PC) dan HS.

HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. HS dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider selama 1nbulan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat diambil negara.

Hasil pengembangan Penyidik, didapati H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan tambang timah tanpa izin dilakukan Terpidana HS. Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan ilegal di kawasan hutan produksi. Pada 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK menangkap H alias AN di Pangkal Pinang dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Menurut Yazid, H alias AN dijerat Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Siap Disidang, Cukong Tambang Timah Ilegal Di Sungai Liat Bangka
Siap Disidang, Cukong Tambang Timah Ilegal Di Sungai Liat Bangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPFUU2lfvvWKw2iAj8agKsO1AIUr1JPINJ9gJ0Ql1-Fi1ubV7zWAlWJ82hNrbQRv3_Wnqug-RuQ5jlvtqXgh2H74wuJl7jZfqb_fjmZbEFf9EVnvyzPKHn5WJJCREzD2aJuN9fPUWzu8U/s400/Kasus+tambang+timah+ilegal+di+Bangka+diserahkan+via+online+untuk+disidangkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPFUU2lfvvWKw2iAj8agKsO1AIUr1JPINJ9gJ0Ql1-Fi1ubV7zWAlWJ82hNrbQRv3_Wnqug-RuQ5jlvtqXgh2H74wuJl7jZfqb_fjmZbEFf9EVnvyzPKHn5WJJCREzD2aJuN9fPUWzu8U/s72-c/Kasus+tambang+timah+ilegal+di+Bangka+diserahkan+via+online+untuk+disidangkan.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/siap-disidang-cukong-tambang-timah.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/04/siap-disidang-cukong-tambang-timah.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy