Polri tindak tegas bila ada kegiatan kerumunan massa guna cegah covid-19 Jakarta (WartaMerdeka) - Kepolisian Republik Indonesia/Polri sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta (4/4). “Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Herry. Polri meminta semua pihak patuhi imbauan pemerintah soal jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19. “Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” jelasnya. Adapun tindakan Polri untuk penertiban masyarakat adalah berdasar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut. Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Semua nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.
Polri tindak tegas bila ada kegiatan kerumunan massa guna cegah covid-19 |