KLHK dibantu tim gabungan berhasil bongkar pembalakan liar di KHDTK Untan Pontianak ( WartaMerdeka ) – Tim gabungan dari SPORC (Satuan...
KLHK dibantu tim gabungan berhasil bongkar pembalakan liar di KHDTK Untan |
Seluruh pelaku pembalakan diamankan terpisah pada operasi selama 2 hari, lalu diserahkan pada kepolisian setempat dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK. 10
pembalak yang ditangkap operasi hari pertama, 7 diserahkan ke Polres Segedong dan 3 lainnya diserahkan ke Polsek Mempawah. Sementara 8 orang pembalak liar lainnya yang diamankan sehari setelahnya di HPT Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Atas keberhasilan menangkap 18 orang pelaku pembalakan liar ini, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, memuji kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Untan.
Keberhasilan ini merupakan hasil optimal dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk menindaklanjuti informasi dari pengelola KHDTK Untan terkait maraknya kegiatan pembalakan liar dan pengolahan kayunya yang ditampung di sawmill-sawmill liar di sekitar kawasan hutan.
“Barang bukti berupa 3 unit chainsaw berbagai merk beserta sampel tunggul tebangan dan potongan kayu olahan jenis Rimba Campuran. Kedelapan orang pelaku dan barang bukti sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik kami. Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30).” Ketiganya akan ditahan di Rutan Polda Kalbar sedangkan barang bukti 3 unit chainsaw dan penyisihan tunggul pohon dan potongan kayu olahan diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak.
Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). dh