Cijantung (WartaMerdeka) – “Pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme,” ucap Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat dampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahmud MD pada kunjungan kerja dan beri rahan kepada Prajurit Korps Baret Merah (Kopassus) tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). Kasum TNI menyebut, Presiden Jokowi juga telah menyatakan, perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme secara langsung hingga ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. “Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak,” jelas Letjen TNI Joni Supriyanto.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto |