Sorong (WartaMerdeka) – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat (13/07). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi lalu memantau di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT. Yang ditunggu pun tiba, dan menghentikan iringan delapan unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar Kabupaten Sorong, dan digiring/amankan ke gudang penyimpanan barang bukti, di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong. Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ilegal logging di Papua masih marak terjadi, sehingga Gakkum KLHK terus memantaunya |