Di Sorong, KLHK Amankan Delapan Truk Bawa Kayu Merbau

Sorong (WartaMerdeka) – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat (13/07). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi lalu memantau di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT. Yang ditunggu pun tiba, dan menghentikan iringan delapan unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar Kabupaten Sorong, dan digiring/amankan ke gudang penyimpanan barang bukti, di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong. Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ilegal logging di Papua masih marak terjadi, sehingga Gakkum KLHK terus memantaunya
Sorong (WartaMerdeka) – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat (13/07).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi lalu memantau di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT. Yang ditunggu pun tiba, dan menghentikan iringan delapan unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar Kabupaten Sorong, dan digiring/amankan ke gudang penyimpanan barang bukti, di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kini, penyidik masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lain. Direrektur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono menyebut pemberantasan perusakan hutan, khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Apalagi ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Di Sorong, KLHK Amankan Delapan Truk Bawa Kayu Merbau
Di Sorong, KLHK Amankan Delapan Truk Bawa Kayu Merbau
Sorong (WartaMerdeka) – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat (13/07). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi lalu memantau di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT. Yang ditunggu pun tiba, dan menghentikan iringan delapan unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar Kabupaten Sorong, dan digiring/amankan ke gudang penyimpanan barang bukti, di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong. Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2JAfFXqx6dNE3HWIFRwAVMA6p3fV41AhekEYWHr3RqBs0UB2zjPDCkyT7TmJ5gvclXmePmexKIbLHuu_sLaGKt-iF30b9zkt32AsRa5UPzBPeeazRgrIGrZAJJpGtUHIWiAodQBCAIp8/s400/WhatsApp+Image+2020-07-14+at+17.53.46.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2JAfFXqx6dNE3HWIFRwAVMA6p3fV41AhekEYWHr3RqBs0UB2zjPDCkyT7TmJ5gvclXmePmexKIbLHuu_sLaGKt-iF30b9zkt32AsRa5UPzBPeeazRgrIGrZAJJpGtUHIWiAodQBCAIp8/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-14+at+17.53.46.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/di-sorong-klhk-amankan-delapan-truk.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/di-sorong-klhk-amankan-delapan-truk.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy