Rusak Lingkungan, PT HAYI Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan/KLHK melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Hasilnya, PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi usahanya, beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI, diwakili Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar. Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 menyebut, "komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan."

KLHK menangkan kasus perusahaan pencemaran lingkungan hidup di pengadilan
Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan/KLHK melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Hasilnya, PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi usahanya, beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI, diwakili Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan  melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.
Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 menyebut, "komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama  dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan."
Menanggapi itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengapresiasi komitmen PT. HAYI mematuhi putusan pengadilan secara sukarela. Rasio Sani menambahkan jika komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.
Rasio Sani menambahkan, saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK. "Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," tegas Rasio Sani (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Rusak Lingkungan, PT HAYI Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar
Rusak Lingkungan, PT HAYI Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar
Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan/KLHK melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Hasilnya, PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi usahanya, beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI, diwakili Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar. Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 menyebut, "komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan."
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbAqRm4amTTpWLRJ38EnxdlEhIGuXwwDBT8n2LCfV7fpLh5wh_JPRB1-JfN_Wv-ToorK5rftATuoabh2tRmOtIXqY7zqspU74pCnK0PaOeHD9D_VCq0FaZuDq4UStz131SClfSiFFz7yU/s400/WhatsApp+Image+2020-07-25+at+14.37.22.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbAqRm4amTTpWLRJ38EnxdlEhIGuXwwDBT8n2LCfV7fpLh5wh_JPRB1-JfN_Wv-ToorK5rftATuoabh2tRmOtIXqY7zqspU74pCnK0PaOeHD9D_VCq0FaZuDq4UStz131SClfSiFFz7yU/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-25+at+14.37.22.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/rusak-lingkungan-pt-hayi-bayar-ganti.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/07/rusak-lingkungan-pt-hayi-bayar-ganti.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy