Jakarta (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan/KLHK melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Hasilnya, PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi usahanya, beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI, diwakili Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar. Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 menyebut, "komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan."
KLHK menangkan kasus perusahaan pencemaran lingkungan hidup di pengadilan |