Gakkum KLHK Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu Di Kutai Barat

Kutai Timur (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat EC. Sebelumnya, Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Berkat laporan masyarakat, kayu yang diangkut secara ilegal bisa diamankan Tim Gakkum KLHK
Kutai Timur (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat EC. Sebelumnya, Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. 
Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menurut Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, pada keterangan tertulisnya (10/8/2020), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan operasi pada 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA.
Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Barang ini dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. Selanjutnya, Tim menahan dan membawa 2 pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan," ungkap Subhan (dh).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Gakkum KLHK Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu Di Kutai Barat
Gakkum KLHK Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu Di Kutai Barat
Kutai Timur (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat EC. Sebelumnya, Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDagTrVMMcWxy-2h3D-P3WvrDpCZZJyOjhYV97Trz90K6rQf-_5L8ZSiQST3xNnbq5Cy1kh3b9PXlxFrv-YmG-bTv8Psb7l6Xvte-Yde4qxwNKemDLrWq8goWC6R6hI261MI7prQQjtvI/s400/WhatsApp+Image+2020-08-10+at+19.49.15.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDagTrVMMcWxy-2h3D-P3WvrDpCZZJyOjhYV97Trz90K6rQf-_5L8ZSiQST3xNnbq5Cy1kh3b9PXlxFrv-YmG-bTv8Psb7l6Xvte-Yde4qxwNKemDLrWq8goWC6R6hI261MI7prQQjtvI/s72-c/WhatsApp+Image+2020-08-10+at+19.49.15.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/gakkum-klhk-tangkap-pemalsu-dokumen.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/gakkum-klhk-tangkap-pemalsu-dokumen.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy