Kutai Timur (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat EC. Sebelumnya, Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Berkat laporan masyarakat, kayu yang diangkut secara ilegal bisa diamankan Tim Gakkum KLHK |