Penambang Ilegal Di Tahura Bukit Soeharto Ditetapkan Tersangka

Samarinda (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan dua penambang ilegal – R (50) dan Y (41) - di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur/Kaltim (22/8). Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sudah beberapa kali terjadi penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
Samarinda (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan dua penambang ilegal – R (50) dan Y (41) -  di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur/Kaltim (22/8).

Tersangka  R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop  Sultra, sedangkan  Y (41) beralamat  di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyebut, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan (19/8). Operasi ini mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batu bara dan 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Sedangkan R – penanggung jawab lapangan – ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda (21/8) dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sudah ada 14 kasus serupa ditangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto (lw).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Penambang Ilegal Di Tahura Bukit Soeharto Ditetapkan Tersangka
Penambang Ilegal Di Tahura Bukit Soeharto Ditetapkan Tersangka
Samarinda (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan dua penambang ilegal – R (50) dan Y (41) - di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur/Kaltim (22/8). Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGJXQg8b-x6TTSfXJ0kRRkJ2UGYM9wciK6SdrQ0uG9eJiZPYbol_CpKf5Hmr0C7h3_Jx_JXS59H5g4vPdjxqsUtwH7SNyhBZ1_fJTUGLa5Lm7Pzy5zBnxg6Sr8sAvRwjAWhFthNMNzmgo/s400/WhatsApp+Image+2020-08-24+at+16.00.57.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGJXQg8b-x6TTSfXJ0kRRkJ2UGYM9wciK6SdrQ0uG9eJiZPYbol_CpKf5Hmr0C7h3_Jx_JXS59H5g4vPdjxqsUtwH7SNyhBZ1_fJTUGLa5Lm7Pzy5zBnxg6Sr8sAvRwjAWhFthNMNzmgo/s72-c/WhatsApp+Image+2020-08-24+at+16.00.57.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/penambang-ilegal-di-tahura-bukit.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/penambang-ilegal-di-tahura-bukit.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy