Samarinda (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan dua penambang ilegal – R (50) dan Y (41) - di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur/Kaltim (22/8). Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sudah beberapa kali terjadi penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto |
Samarinda (WartaMerdeka) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan dua penambang ilegal – R (50) dan Y (41) - di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur/Kaltim (22/8).
Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyebut, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan (19/8). Operasi ini mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batu bara dan 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Sedangkan R – penanggung jawab lapangan – ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda (21/8) dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sudah ada 14 kasus serupa ditangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto (lw).