Makassar (WartaMerdeka) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya (22/7), penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.
Bagi perusak lingkungan hidup, tak ada kompromi untuk beri sanksi tegas |
Makassar (WartaMerdeka) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya (22/7), penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.
Setelah putusan praperadilan dibacakan, Kepala Balai Penegakan Hukum/Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi keputusan Hakim PN Makasar. Pada keterangan tertulisnya (27/08), Dodi menyebut, kasus perusakan dan penebangan mangrove berawal dari aduan masyarakat pada 15 April 2020 tentang pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kemudian, pada 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TAN sebagai tersangka, yang diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka TAN dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami berharap agar kasus perusakan lingkungan hidup yang lain juga dapat diproses guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan,” terang Dodi (lw).