PN Makassar Tolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle

Makassar (WartaMerdeka) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya (22/7), penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.

Bagi perusak lingkungan hidup, tak ada kompromi untuk beri sanksi tegas
Makassar (WartaMerdeka) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelumnya (22/7), penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.
Setelah putusan praperadilan dibacakan, Kepala Balai Penegakan Hukum/Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi keputusan Hakim PN Makasar. Pada keterangan tertulisnya (27/08), Dodi menyebut, kasus perusakan dan penebangan mangrove berawal dari aduan masyarakat pada 15 April 2020 tentang pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kemudian, pada 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TAN sebagai tersangka, yang diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka TAN dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami berharap agar kasus perusakan lingkungan hidup yang lain juga dapat diproses guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan,” terang Dodi (lw).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: PN Makassar Tolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle
PN Makassar Tolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle
Makassar (WartaMerdeka) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH., dan Panitera Widyawati SH., MH., pada tanggal 25 Agustus 2020, memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya (22/7), penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5bvZqrFUv_-sG1L8ILgYbBP7_WnpoH4G9Lfy2RL3pR2KVLi7NbccCrFtAYP751wZX5W0ea3hETYjUtjlLK260wNgA2crBelwzwGO8Zefnj5-QYOIrm_LODRNc1rbDHAADURXgwXkw1cY/s400/WhatsApp+Image+2020-08-28+at+09.11.24.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5bvZqrFUv_-sG1L8ILgYbBP7_WnpoH4G9Lfy2RL3pR2KVLi7NbccCrFtAYP751wZX5W0ea3hETYjUtjlLK260wNgA2crBelwzwGO8Zefnj5-QYOIrm_LODRNc1rbDHAADURXgwXkw1cY/s72-c/WhatsApp+Image+2020-08-28+at+09.11.24.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/pn-makassar-tolak-permohonan.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/pn-makassar-tolak-permohonan.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy