Polisi Kehutanan Tangkap Pembawa Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Palangka Raya (WartaMerdeka) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakkah Hukum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Kalimantan, amankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (12/8). Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A - setelah menjalani rapid test terkait Covid-19 - dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya. SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.

Barang bukti kayu yang disita karena tak dilengkapi dengan surat
Palangka Raya (WartaMerdeka) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakkah Hukum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Kalimantan, amankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (12/8).

Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A - setelah menjalani rapid test terkait Covid-19 - dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya. SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan bakal jerat tersangka dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, yang curiga dengan satu truk Fuso memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jl. Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk dikemudikan A, dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk. Sdr A tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Tim membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.
Subhan, kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, menyebut, masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Polisi Kehutanan Tangkap Pembawa Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat
Polisi Kehutanan Tangkap Pembawa Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat
Palangka Raya (WartaMerdeka) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakkah Hukum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Kalimantan, amankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (12/8). Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A - setelah menjalani rapid test terkait Covid-19 - dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya. SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR-y6eVnyhDOUuNJ_PH1P5Y4nwjh_S8AKoEVKuA6y-0leX8QMnrBa29I3pwQsiCNm577TnBPmY64HLBMgPHBbskBJjiRy_de0PZRnweWM1Wgb2Tt85SKgesOjJujzRSGzUuNt5u-VJnA4/s400/WhatsApp+Image+2020-08-15+at+18.49.42.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR-y6eVnyhDOUuNJ_PH1P5Y4nwjh_S8AKoEVKuA6y-0leX8QMnrBa29I3pwQsiCNm577TnBPmY64HLBMgPHBbskBJjiRy_de0PZRnweWM1Wgb2Tt85SKgesOjJujzRSGzUuNt5u-VJnA4/s72-c/WhatsApp+Image+2020-08-15+at+18.49.42.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/polisi-kehutanan-tangkap-pembawa-kayu.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/08/polisi-kehutanan-tangkap-pembawa-kayu.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy