Palangka Raya (WartaMerdeka) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Penegakkah Hukum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK Kalimantan, amankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (12/8). Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A - setelah menjalani rapid test terkait Covid-19 - dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya. SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.
Barang bukti kayu yang disita karena tak dilengkapi dengan surat |