Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditolak PTUN Medan

Medan (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada 22 Agustus 2020, kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020. “Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” ucap Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta (11/9).

Perusak lingkungan harus diberikan hukuman setimpal
Medan (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada 22 Agustus 2020, kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020.

“Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” ucap Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta (11/9).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan PTUN, termasuk mengawasi pelaksanaan sanksi administrasi dan penyidikan. "Kami akan terus menegakkan proses hukum ini, agar menimbulkan efek jera," jelasnya.
Sengketa bermula dari kegiatan PPLHK dan PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Seksi I Medan yang menemukan adanya saluran limbah mengalirkan air limbah tanpa diolah di instalasi pengolahan limbah. PPLH dan PPNS Balai Gakkum menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan di lokasi. Juga, dibantu tim ahli, mengambil sampel dan mengujnya, dengan hasil menunjukkan air limbah itu melampaui baku mutu air limbah.
Tidak setuju dengan penindakan itu, PT EN – melalui kuasa hukumnya – mendaftarkan gugatan “perbuatan melawan hukum” Balai Gakkum Wilayah Sumatera ke Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 22 Januari 2020, Majelis Hakim PN Medan memutuskan PN Medan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara itu.
Tak puas atas putusan PN Medan, PT EN tanggal 17 Maret 2020, kembali mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan obyek gugatan sama, yaitu mengenai “sah tidaknya tindakan PPLH menutup saluran air limbah, memasang garis PPNS, dan papan peringatan, dan juga langkah Menteri mengeluarkan sanksi administrasi paksaan kepada PT EN. Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh gugatan PT EN (dh).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditolak PTUN Medan
Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan Ditolak PTUN Medan
Medan (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada 22 Agustus 2020, kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020. “Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” ucap Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta (11/9).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc8jwAcxnE9K5HZp6lw2885JUAsjxPcXgZ0zo8jYWjaWihxPaCphU-wPmxOZDbgDm-y4XFxf7oIYFFVSKETEKKkRcLEEj-zIFI4aas-mS2cF4Um4saSBKJTx9Mld20HhoGMuDPA8P3IzA/s400/WhatsApp+Image+2020-09-12+at+11.39.00.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc8jwAcxnE9K5HZp6lw2885JUAsjxPcXgZ0zo8jYWjaWihxPaCphU-wPmxOZDbgDm-y4XFxf7oIYFFVSKETEKKkRcLEEj-zIFI4aas-mS2cF4Um4saSBKJTx9Mld20HhoGMuDPA8P3IzA/s72-c/WhatsApp+Image+2020-09-12+at+11.39.00.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/gugatan-perusahaan-pencemar-lingkungan.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/gugatan-perusahaan-pencemar-lingkungan.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy