Medan (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada 22 Agustus 2020, kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020. “Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” ucap Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta (11/9).
Perusak lingkungan harus diberikan hukuman setimpal |