Jakarta (WartaMerdeka) – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atau DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tak hanya berdampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi. Setelah dua minggu berturut-turut mempublikasikan progress rehabilitasi DAS dilakukan pemegang IPPKH yang melibatkan masyarakat (21/9), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali gelar Webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”.
KLHK kawal rehabilitasi DAS agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga |
Setelah dua minggu berturut-turut mempublikasikan progress rehabilitasi DAS dilakukan pemegang IPPKH yang melibatkan masyarakat (21/9), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali gelar Webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, kembali mempertegas, rehabilitasi DAS adalah kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH. Hal ini berarti perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata, tapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.
Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam rehabilitasi DAS juga menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya, yaitu semakin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang di tanam bisa mencapai survival rate 75%. Jika tercapai, angka itu sudah cukup bagus keberhasilan penanamannya. Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus,” ujar Alue Dohong.
PT. Ganda Alam Makmur telah menyelesaikan rehabilitasi DAS seluas 2.317 ha pada Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Seluas 1.268 ha sudah diserahterimakan pada 2019 sedangkan 1.049 ha diserahterimakan saat ini (21/9).
Pelaksanaannya melibatkan ± 400 warga Kecamatan Karangan dengan jenis tanaman hutan: Meranti, Shorea, Kapur, gaharu, Keruwing; Tanaman MPTS Jambu, Durian, Karet, Kemiri, Cempedak, Petai.
Selain itu, ada PT. Bumi Suksesindo yang menyerahkan rehabilitasi DAS pada lahan kompensasi seluas 100,32 ha dari seluruh total kewajiban seluas 2.038,74 ha. Masih terdapat kekurangan seluas 1.938,42 ha (2.038,74 – 100,32)) yang dalam penanaman dan pemeliharaan. Desa yang terlibat penanaman adalah: Desa Andung Sari: 20 Orang; Palalangan: 45 orang; Bandilan 45 Orang; Solor: 45 Orang; Cangkring: 20 Orang; Desa Gentong: 6 Orang dengan tanaman Hutan Tutan dan Tanaman Multi Pourpose Tree Spesies/MPTS: Pete Durian, Srikaya dan Mangga, serta 500 orang untuk penanaman dan pemeliharaan (dh).