Jakarta (WartaMerdeka) – Joko Widodo memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Marves Luhut B. Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus menangani Kasus Covid-19 di sembilan Provinsi (14/9). Kesembilan provinsi dengan kontribusi terbesar Covid-19 terhadap total nasional tadalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan Papua.
Protokol kesehatan Covid-19 diprioritaskan di 9 provinsi penyumbang pasien terbesar nasional |
Kesembilan provinsi dengan kontribusi terbesar Covid-19 terhadap total nasional tadalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan Papua.
Menko Marves yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas jelas Luhut.
Hadir pula dalam rakor virtual antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD., Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Presiden konsentrasi lebih dahulu kesembilan provinsi karena berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Diluar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua.
Luhut menyebut, untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di kesembilan provinsi utama dengan tiga strategi. “Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” tambahnya.
“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegasnya kepada para kepada para Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi.
Sedangkan Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar Polri dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi. “Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” tanggap Mahfud.
Sebagai informasi, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid 19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan Sumut (dh).