Babel (WartaMerdeka) – Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Babel, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel (2/9). Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebut, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari Operasi Jaga Bumi, Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).
![]() |
Pasal untuk menjerat pihak yang menghalangi Tim Gakkum KLHK baru pertama kalinya diterapkan |