Persulit Penyelidikan, Kepala Desa Diancam Penjara 10 Tahun Dan Denda 5 Milyar

Babel (WartaMerdeka) – Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Babel, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel (2/9). Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebut, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari Operasi Jaga Bumi, Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).

Pasal untuk menjerat pihak yang menghalangi Tim Gakkum KLHK baru pertama kalinya diterapkan 
Babel (WartaMerdeka) – Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Babel, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK.  

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel (2/9). Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebut, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari Operasi Jaga Bumi, Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).
"Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 excavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Mereka mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar. Tindakan ini merupakan upaya menghalang-halangi dan/atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK," ujar Haryanto di Pangkalpinang.
Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan,  pertama kalinya diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK. Jadi, kasus hukum AD menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan/atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas (lw).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Persulit Penyelidikan, Kepala Desa Diancam Penjara 10 Tahun Dan Denda 5 Milyar
Persulit Penyelidikan, Kepala Desa Diancam Penjara 10 Tahun Dan Denda 5 Milyar
Babel (WartaMerdeka) – Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Babel, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel (2/9). Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebut, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari Operasi Jaga Bumi, Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPqzwg3-3e04Mj5hb6Hav6GJBgjsXLo6yx87bPUf9hSDJZDs_lI7C8Hqzj8dQtXkeUoYWgfNA7VdhDJv3SE5TwCWFUpyWvr6DecOvUaEYskN8tHn6i07CE8KNeCYz7kDN1qUD0QZo0UbM/s400/PHOTO-2020-09-03-21-15-04.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPqzwg3-3e04Mj5hb6Hav6GJBgjsXLo6yx87bPUf9hSDJZDs_lI7C8Hqzj8dQtXkeUoYWgfNA7VdhDJv3SE5TwCWFUpyWvr6DecOvUaEYskN8tHn6i07CE8KNeCYz7kDN1qUD0QZo0UbM/s72-c/PHOTO-2020-09-03-21-15-04.jpg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/persulit-penyelidikan-kepala-desa.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/persulit-penyelidikan-kepala-desa.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy