Mandor/Kalbar (WartaMerdeka) – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian (Gakkum) KLHK bersama tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat/Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Kab. Landak dan unsur Muspika Kec. Mandor sejak 27 Agustus menghentikan penambangan ilegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar. Penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas kurang lebih 700 Hektare (Ha) yang telah dirusak para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang ilegal beserta 154 unit Mesin Dompeng/Mesin Robin, dan membersihkan sarana prasarana pertambangan ilegal dilokasi.
Perusak lingkungan di kawasan cagar alam dijerat pasal berlapis untuk beri efek jera |
Penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas kurang lebih 700 Hektare (Ha) yang telah dirusak para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang ilegal beserta 154 unit Mesin Dompeng/Mesin Robin, dan membersihkan sarana prasarana pertambangan ilegal dilokasi.
Penyidik Gakkum KLHK memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal/cukong tambang ilegal di CA Mandor. Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan (2/9) mengatakan, pelaku dikenai pidana berlapis.
Yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Juga, pelaku dijerat Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa," tegas Sustyo.
Sustyo menambahkan, "kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti ini. Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 Buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya."
"Kawasan CA Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas illegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan dan pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat," terang Sustyo (lw).