Nagan Raya/Sumbar (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH d
Pelanggaran karhutla oleh perusahaan akan terus diselidiki pihak KLHK |
Nagan Raya/Sumbar (WartaMerdeka) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam. Selain menolak, Majelis Hakim juga menghukum PT KA membayar biaya perkara sebesar Rp. 3,4 Juta.