Menteri Siti: Kerjasama Dengan Pihak Asing Harus Lewat Pusat

Jakarta (WartaMerdeka) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan, berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur UU Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial. Hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Jakarta (WartaMerdeka) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya  menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan, berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur UU Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial.

Hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
Juga untuk sikapi perkembangan internasional, dimana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis, yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia. Metode ini bisa sistematis dan bertahap dilakukan dengan cara langsung ke daerah di Indonesia. Tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu sistem.
Indikasi yang muncul ialah, penjajakan usulan kerjasama agenda pemetaan atau survey lapangan, termasuk dengan Indonesia. "Kami sampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” jelas Siti.
“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK,“ sambung Siti.
Terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas Pemda sampai dengan ke tingkat Desa, diingatkan Siti, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. 
"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing," terangnya.
Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, Pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG)  tentang  sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Terkait kewenangan Kementerian LHK, Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan/PKTL. "Selain itu, Saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan," sarannya (ma).
Keterangan Foto:

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Menteri Siti: Kerjasama Dengan Pihak Asing Harus Lewat Pusat
Menteri Siti: Kerjasama Dengan Pihak Asing Harus Lewat Pusat
Jakarta (WartaMerdeka) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan, berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur UU Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial. Hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3qJhfJhcRUwfQne-LSkNi_6xRlORVUOnK3ERuXfDuLEado4ijCcoP-lhAKDdNMI0CQee6_eOF_Nd9eeauI696EZUXCHBskNxQrEE7ilfUl7m1Xd_RdUDoYs6L6OZbZdFsEscDR2bP8Q0/s400/WhatsApp+Image+2020-09-23+at+20.51.08.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3qJhfJhcRUwfQne-LSkNi_6xRlORVUOnK3ERuXfDuLEado4ijCcoP-lhAKDdNMI0CQee6_eOF_Nd9eeauI696EZUXCHBskNxQrEE7ilfUl7m1Xd_RdUDoYs6L6OZbZdFsEscDR2bP8Q0/s72-c/WhatsApp+Image+2020-09-23+at+20.51.08.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/10/menteri-siti-kerjasama-dengan-pihak.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/10/menteri-siti-kerjasama-dengan-pihak.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy