Papua (WartaMerdeka) – Rencana agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Undang-Undang Otonomi Khu
![]() |
Bupati Nabire Isaias Douw |
Papua (WartaMerdeka) – Rencana agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Undang-Undang Otonomi Khusus/UU Otsus bagi Provinsi Papua, mendapat penolakan dari Bupati dan masyarakat Dogiyai. Dogiyai salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago, tempat rencana pelaksanaan RDP tersebut pada 17-18 November 2020.
Bupati Nabire Isaias Douw, selaku Ketua Asosiasi Bupati wilayah adat Meepago, menentang dengan tegas rencana pelaksanaan RDP di wilayah Dogiyai.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bupati Nabire nomor 330/2915/set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP Otsus Papua di wilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.
Pertimbangan penolakannya, karena Kabupaten Nabire adalah salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Sehingga, menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago, khususnya di Nabire. Juga berdasar Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid-19 (14/11).
Dari Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/
Masyarakat adat meepago sudah merasakan sekali manfaat dari Otsus. “Tidak ada celah bagi sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di wilayah ini,” tegas Bupati Nabire (dh).