Bali (WartaMerdeka) – Setelah Indonesia sahkan Port States Measures Agreement (PSMA) pada 2016, hingga kini Pelabuhan Benoa yang ditetapkan oleh Kemen
Benoa bakal jadi percontohan pelabuhan di Indonesia dengan kelengkapan perizinan kelas dunia |
Salah satu elemen yang belum dijalankan adalah melakukan pemeriksaan kapal ikan asing yang masuk ke Pelabuhan Benoa di Bali. Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, meninjau Pelabuhan Benoa (29/12).
“Kemenko Marves berupaya menciptakan harmonisasi dan koordinasi dalam rangka implementasi Port State Control (PSC) dan PSMA serta berbagai perjanjian internasional yang terkait pelindungan pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) dan keamanan kapal baik niaga maupun perikanan,” ucap Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Basilio Dias Araujo.
Pihak yang diajak dialog yaitu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan dan Perwakilan Ditjen (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Cabang Benoa.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun solusi dan rekomendasi berbagai tantangan di lapangan dalam rangka harmonisasi konvensi International Maritime Organization (IMO), International Labor Organization (ILO), dan Food and Agriculture Organization (FAO) yang telah diratifikasi Indonesia terutama mengenai proses-proses perijinan kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa dan PPN Pengambengan.
Hal-hal tersebut terdiri dari Surat Izin Berlayar, Perjanjian Kontrak Kerja Laut, Sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) yang termasuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan proses-proses pengawakan kapal-kapal perikanan dan pemeriksaan latar belakang awak kapal sesuai Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) serta upaya lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ABK setelah diratifikasi pada 2019 lalu di tingkat nasional.
Koordinasi yang efektif dan efisien merupakan kunci penting untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi proses perizinan dan pemeriksaan ABK Perikanan.
Kapal di Indonesia tak hanya merupakan wewenang satu institusi atau KSOP saja. Sementara log penangkapan ikan yang menjadi wewenang PPN, juga bersinggungan dengan kewenangan otoritas lainnya, seperti KKP, Kemenaker, Kemenkes, Keimigrasian dan Lembaga terkait lainnya.
"Diperlukan harmonisasi dan kejelasan kewenangan melalui peraturan-perundangan nasional untuk lebih memudahkan pelaut dan pelaku industri perikanan Indonesia untuk berkembang lebih maju sehingga makin terintegrasi pada masa mendatang,” terang Basilio.
Dibawah Kemenko Marves, akan dipadu berbagai kewenangan di tingkat teknis untuk mempermudah proses perizinan dan berbagai upaya pelindungan awak kapal serta pengamanan kapal yang akan masuk ke pelabuhan di seluruh Indonesia.
“Pada masa mendatang Pelabuhan Benoa ini dapat dijadikan sebagai model port hub terbaik di Indonesia. Jadi masih perlu terus diperbaiki dan disesuaikan,” ungkap Basilio.
Foto: abri