“Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habi
![]() |
Tersangka perusak lingkungan (dengan rompi merah) segera disidangkan |
Sdr TI (49), telah mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup karena reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung . Perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, Sdr. TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin, menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32/2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung, yaitu perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.
“Kami tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini. Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya”, jelas Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK.
Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada 2009. “Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua”, ungkaps Firdaus (ma).