Perusak Mangrove Di Belitung Segera Disidangkan

“Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habi

Tersangka perusak lingkungan (dengan rompi merah) segera disidangkan
Belitung
 (WartaMerdeka) – “Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut", kata Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit PPLKHL (Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan), di Kejaksaan Negeri Belitung (18/2).

Sdr TI (49), telah mengakibatkan rusaknya  lingkungan hidup karena reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung . Perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, Sdr. TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin, menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32/2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung, yaitu perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.

 “Kami tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini. Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya”, jelas Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK.

Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada 2009. “Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua”,  ungkaps Firdaus (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Perusak Mangrove Di Belitung Segera Disidangkan
Perusak Mangrove Di Belitung Segera Disidangkan
“Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgercOdxC6Zd3dq2By76C2v2N6vP877UP8MIuqnJ50XHFcremfoRWwOJbzqs-l6mgyftqwbnriamWU270iSx8_j089cTQw69pLm2a4YXLDhLXb7ArT0bM3VCi57hwj25C6iDn6Oh6Wxurs/w400-h300/perusakmangrove_belitung.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgercOdxC6Zd3dq2By76C2v2N6vP877UP8MIuqnJ50XHFcremfoRWwOJbzqs-l6mgyftqwbnriamWU270iSx8_j089cTQw69pLm2a4YXLDhLXb7ArT0bM3VCi57hwj25C6iDn6Oh6Wxurs/s72-w400-c-h300/perusakmangrove_belitung.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/02/perusak-mangrove-di-belitung-segera.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/02/perusak-mangrove-di-belitung-segera.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy