Jakarta (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu memberikan penghargaan berupa Green Leadership Nirwasita Tantra, kep
![]() |
Pola kepemimpinan yang berhak ke rakyat dan mengedepankan lingkungan menjadi salah satu tolok ukur |
Semangat green atau ramah lingkungan terus berkembang dan menggelora. Begitu juga semangat "green growth" terus beraktualisasi. Pertumbuhan hijau berarti mencapai pertumbuhan dengan penggunaan sumberdaya dan energi secara efisien,
Oleh karena itu, penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada Pimpinan Daerah baik eksekutif maupun legislatif, yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju green economy.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, selain pemerintah pusat, jajaran pemerintahan daerah yaitu kepala daerah dan pimpinan lembaga perwakilan rakyat di daerah serta masyarakat dalam sistem pemerintahan daerah, mempunyai kontribusi sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Berbagai inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan merupakan hal yang sangat patut dihargai, karena ia juga merupakan kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah," ujar Siti. Seperti pernah digarisbawahi Presiden Jokowi pada Harkitnas Mei 2021, terkait industri dengan efisiensi energi dan penggunaan sumberdaya serta meningkatkan kualitas lingkungan, mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan atau green economy, dan aktualisasi dengan gaya hidup green life.
Green life juga memerlukan green management, artinya pengelolaan dimana tanggung jawab sosial dan etis dari para pengguna sumberdaya alam dapat terlaksana dengan baik, dengan cara-cara penghematan dalam penggunaan energi, efisien, minimalkan emisi dan minimalkan polusi pada berbagai tahapan kegiatan yang dilakukannya.
Pada sisi lain, kepemimpinan green mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, berlangsung secara berkelanjutan. Peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lalu kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori Kab/Kota besar, sedang, dan kecil.
Selengkapnya para penerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kategori DPRD berturut-turut dari peringkat satu sampai tiga yaitu Sumatera Barat, Aceh dan Jambi untuk kategori DPRD Provinsi; Bangka tengah, Belitung, dan Sleman untuk kategori DPRD kabupaten kecil; Sukoharjo, Buleleng, Ponorogo untuk kategori DPRD kabupaten sedang; Banyumas, Tangerang, dan Boyolali untuk kategori DPRD kabupaten besar; Bontang, Sungai Penuh, dan Mojokerto untuk kategori DPRD kota kecil; Ambon, Magelang, dan Madiun untuk kategori DPRD kota sedang; Balikpapan, Surabaya, dan Semarang untuk kategori DPRD kota besar.
Sementara untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Selanjutnya kategori kabupaten kecil yaitu Sleman, Bangka Tengah, dan Belitung; kategori kabupaten sedang yaitu Sukoharjo, Buleleng, dan Polewali Mandar; kategori kabupaten besar yaitu Banyuwangi, Lumajang, dan Malang. Kemudian, kategori kota kecil yaitu Bontang, Padang panjang, dan Pariaman; kategori kota sedang yaitu Ambon, Magelang, dan Madiun; kategori kota besar yaitu Surabaya, Semarang dan Balikpapan (ma).