Jakarta (WartaMerdeka) – Pengembangan pelayaran rakyat (pelra) miliki fungsi strategis untuk mengisi kebutuhan angkutan laut non peti kemas, armada ke
![]() |
Kendala yang menghambat optimalisasi peran pelayaran rakyat akan diatasi lewat Perpres |
Hal ini yang diperhatikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) diwakili oleh Rusli Rahim, Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, saat membahas Rencana Aksi Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (11/6).
Pembahasan berupa rapat koordinasi (rakor), dihadiri para pelaku pelayaran rakyat (pelra) dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Pelayaran Rakyat Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Pelra Tanjung Pinang, DPC Pelra Surabaya, DPC Pelra Bima, dan DPC Pelra Makassar.
Dalam rakor, terlihat kendala utama yang dihadapi pelra adalah tentang minimnya kebijakan dan regulasi yang memihak kepada pelra sehingga menjadi sulit bagi mereka untuk berkembang. Salah satu regulasi yang akan dibuat untuk mendukung Pelra adalah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Semoga dengan ditetapkannya Perpres tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, nantinya kita bisa meningkatkan pelayaran untuk kepentingan nasional,” ujar Rusli saat rakor secara daring.
Perpres dibuat bertujuan memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan, memelihara warisan budaya bangsa, dan mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas kapal pelra.
“Kami berharap Perpres ini dapat menguatkan pelra dan menyelesaikan masalah yang selama ini kita hadapi di lapangan,” tanggap Sudirman Abdullah selaku Ketua Umum DPP Pelayaran Rakyat Jakarta. Masalah tersebut seperti kurangnya muatan balik, terbatasnya jumlah modal untuk pengembangan pelra dan fasilitas, sedikitnya kesempatan pendidikan dan pelatihan kepada Anak Buah Kapal (ABK) maupun pelaku pelayaran rakyat, serta ketidakjelasan regulasi terkait pelra.
Sambil menunggu ditandatanganinya Perpres oleh Presiden, sambung Rusli, secara paralel Kemenko Marves akan koordinasi penyusunan rencana aksi pemberdayaan angkutan laut pelra dengan kementerian/lembaga yang nantinya menjadi acuan bersama (ma)