Pelepasliaran Burung Elang dalam rangka peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni lalu, tak hanya dilakukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (T
Pelepasliaran elang di hari Pancasila mengikutsertakan berbagai lapisan masyarakat setempat |
Tiga ekor Elang Paria tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulsel. Burung Elang Paria merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Kepala Balai KSDA Sulsel Thomas Nifinluri menyampaikan, "pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam."
Thomas menambahkan, pelepasliaran burung merupakan salah satu capaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) ini diharapkan dapat menguatkan/meningkatkan populasi di alam, dan memotivasi seluruh pegiat konservasi guna mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di fasilitas transit satwa sesuai SOP Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel," imbuh Thomas. Wilayah sebaran Elang Paria berada di Kepulauan Sulawesi, Pulau Buru, Maluku, Lombok, Sumba, dan Timor. Habitat Elang Paria ini berada di daerah terbuka, pantai, pelabuhan, hingga perkotaan.
Pelepasliaran satwa di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro juga disertai apel bersama untuk memperingati Hari Kelahiran Pancasila, dihadiri Masyarakat Mitra Polhut, Pejabat daerah setempat, perwakilan UPT KLHK lingkup Sulsel dan instansi terkait lainnya termasuk media, komunitas dan generasi muda sebagai salah satu mesin penggerak “citizen science” demi tercapainya pelestarian satwa liar endemik Indonesia (ma).