Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil melakukan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya, di areal Resort Sungai Penuh wila
![]() |
Masih dalam rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional, TNKS melepasliarkan sejumlah satwa |
Jambi (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil melakukan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya, di areal Resort Sungai Penuh wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi (22/6).
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga ekor Siamang (Symphalagus syndactylus), dua ekor Kukang (Nycticebus coucang), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), serta satu ekor Tapir (Tapirus indicus), merupakan hasil penyerahan warga Jambi yang telah direhabilitasi di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Jambi. Sedangkan 20 ekor Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) hasil dari penangkaran binaan BKSDA Jambi.
Kegiatan yang masih rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (road to HKAN) ini, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anang Sudarna, menyampaikan, membawa tema “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”, menjadi langkah awal baik dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
![]() |
Beberapa satwa yang dilepas ada yang tergolong kondisi terancam punah |
Selain itu, ini menjadi media meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait perlindungan habitat dan satwa, serta mengajak partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap upaya keanekaragaman hayati di Tanah Air. "Kami mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik," jelas Anang.
Kepala Balai KSDA Jambi Rahmad Saleh menyebut, seluruh rangkaian tahapan kegiatan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku serta pemeriksaan medis dengan tetap mengikuti teknis pelepasliaran di masa pendemi Covid-19. Satwa-satwa liar tersebut juga dinyatakan sehat serta layak untuk dilepasliarkan.
Badan konservasi dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus), Kukang (Nycticebus coucang) dan Tapir (Tapirus indicus) ke Status Endangered (EN) atau terancam punah. Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) masuk Least Concern (LC) atau beresiko rendah. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus) Kukang (Nycticebus coucang), dan Tapir (Tapirus indicus) ke apendix I serta Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ataupun Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) di apendiks II (dh).